Babinsa Purwojati Dampingi Penyalurkan BLT DD Kepada 22 KPM
Banyumas – Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT tentang optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2024, bahwa Dana Desa (DD) wajib digunakan untuk BLT Desa yang diberikan kepada keluarga tidak mampu atau miskin yang diputuskan melalui musyawarah desa dengan hasil penetapan musyawarah desa untuk KPM. Para penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di wilayah Kecamatan Purwojati mulai mencairkan dananya di masing-masing kantor desa. Tampak Babinsa Koramil 18/Purwojati dan Bhabinkamtibmas Polsek Purwojati ikut memantau proses pembagian bantuan oleh petugas di balai desa se wilayah kecamatan Purwojati kabupaten Banyumas. selasa (30/04/2024). Pada kesempatan tersebut WS. Danramil 18/Purwojati Lettu Cba Triyono menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diperuntukan bagi masyarakat desa yang memenuhi kriteria tertentu antara lain keluarga miskin, keluarga yang sakit, tidak memiliki pekerjaan dan bel