Menekan DBD, Petugas Gabungan Laksanakan PSN Di Sudimara

Banyumas – PSN adalah sebuah gerakan pemberantasan sarang nyamuk dengan melakukan 3M yang terdiri dari Menguras/membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air, Menutup rapat tempat-tempat penampungan air dan Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk.


Menyikapi hal tersebut, Babinsa Sudimara Koramil 23/Cilongok Sertu Ariyanto, Bhabinkamtibmas Polsek Cilongok Aiptu Anjar N, Kepala Desa Sudimara Bapak Waryoko beserta perangkatnya, Bidan Desa Sudimara Ibu Eva Syarifa S.Keb., beserta PKK dan Puskesmas Cilongok melaksanakan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dalam rangka pencegahan, dan meminimalisir serta menekan terjadinya Demam Berdarah Dengeu (DBD) di desa Sudimara Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Jum’at 28/10/2022.

Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, melalu Danramil 23/Cilongok Kapten Inf Syukur menyampaikan kita bersama instansi terkait melaksanakan operasi pemberantasan sarang nyamuk guna menghindari adanya kasus demam berdarah dan Chikungunyah di desa Sudimara pada umumnya di wilayah kecamatan Cilongok.

Sasarannya yaitu melihat genangan air yang berada dilingkungan rumah-rumah warga, apakah ada jentik nyamuk atau tidak serta mengubur kaleng-kaleng bekas dan menghimbau kepada masyarakat untuk rajin membersihkan lingkungan guna menghindari berkembangnya nyamuk di sekitar rumah.


Kegiatan lainnya tentang pencegahan DBD seperti menaburkan bubuk larvasida (lebih dikenal dengan bubuk abate) pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan, memelihara ikan pemakan jentik nyamuk, menanam tanaman pengusir nyamuk, mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah serta menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk " tegasnya.

Setelah dilaksanakan PSN ini, maka selanjutnya masyarakat harus rajin menguras atau membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air, lemari es, dan lain-lain serta menutup rapat tempat tersebut. Terangnya. (AuL).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TNI-Polri Banyumas Patroli Ciptakan Kamtibmas Jelang Pemilu Damai 2024

Waspada Wira Keris, Kendaraan Prajurit Kodim Banyumas Di Cek

Kasdim 0701/Banyumas Bacakan Amanat KASAD Dilanjutkan Upacara Wisudapurnawira